Minggu, 06 September 2015

Ojek Online, Ilegalkah?

Online. Online itulah kenyataan pada zaman sekarang. Pada zaman teknologi canggih seperti ini online sudah menjadi rutinitas hidup. Bahkan sudah menjadi sebuah kebutuhan. Sekarang jikalau disuruh memilih lebih baik ketinggalan telepon genggam atau dompet, pastilah menjadi pilihan sulit. Iya, pada era teknologi banyak hal yang dapat dilakukan hanya dengan genggaman tangan, ya jelas melalui telepon pintar atau gadget masing-masing. Bahkan yang sedang up to date adalah fenomena ojek online. Ojek memang sudah menjadi bagian dari Kota Jakarta. Saat butuh kecepatan dan terjebak dalam kemacetan, ojeklah yang dipilih sebagai solusi.

Ya, gojek begitulah sebutannya. Berkeliaran tak mengenal waktu dari pagi, siang, sore, malam. Sebenarnya gojek sudah ada sejak tahun 2011, saat itu seorang anak negeri lulusan Universitas Harvard mendirikannya sebuah perusahaan transportasi. Namun, pada saat itu gojek belum begitu dikenal. Menurutnya, pemesannya atau penggunanya pun hanya terbatas kalangan sendiri tidak begitu banyak. Pada era tersebut, gojek menggunakan sistem call center, jika mau memesannya. Memang agak sedikit ribet dan tidak efisien. Pada tahun 2015 inilah gojek disempurnakan, melalui aplikasi bisa digunakan melalui telepon pintar masing-masing orang. Ya dengan berkembangnya teknologi perusahaan ini pun juga mengikutinya. Kini tak perlu ke pangkalan atau melalui call center untuk memesan gojek, hanya dengan memencet aplikasinya gojek pun tiba. Tak perlu waktu lama.  Dengan promo menarik, akhirnya gojek pun dapat tempat di hati para konsumen.



Namun, bukan cuma pengguna gojek saja yang ramai. Orang yang mau menjadi driver gojek pun juga ramai peminat.  Ternyata penghasilan menjadi pengemudi gojeklah yang menarik minat banyak orang. Berita mengenai penghasilan fantastis menjadi pengemudi gojek tersebar melalui mulut ke mulut. Tak hanya itu beberapa media online pun ramai memberitakan penghasilan fantastis ketika menjadi pengemudi gojek. Namun, benarkah yang selama ini diberitakan media tentang penghasilan yang fantastis. Atau ini hanya akal akalan pihak gojek untuk propaganda perusahaannya. Karina, salah seorang driver gojek wanita sudah membuktikannya sendiri “kata orang banyak banget berita kalau penghasilan gojek itu gede.  Saya sih pribadi selama jadi driver gojek ngebuktiin sendiri bisa lebih cepet dibanding kerja kantoranlah.  Jadi sistem pembagian penghasilannya delapan puluh dua puluh. Delapan puluh untuk driver, dua puluh untuk perusahaan.” Para pengguna juga terbantu dengan adanya gojek ini, beberapa berpendat gojek aman dan nyaman.

Gojek mengklaim, pihaknya membuka lapangan pekerja baru. Selain itu, juga mengklaim meningkatkan taraf kehidupan tukang ojek. Tapi, apa buktinya? Driver gojek bukanlah yang tadinya tukang ojek. Hanya sebagian saja. Sebagian lagi karyawan sebuah perusahaan. Bahkan ada seorang manajer sebuah restoran yang masih menjabat. Lantas, inilah yang rawan menimbulkan konflik. Seolah gojek mengintimidasi ojek yang sebelumnya sudah ada. Ojek pangkalan menganggap gojek merebut pangsa pasar. Apalagi gojek mematok harga yang jauh di bawah harga pasar. Inilah yang menimbulkan persaingan tidak sehat. Akhirnya di beberapa tempat ada penolakan terhadap ojek online.



Sayangnya dibalik itu semua ada sedikit yang terabaikan. Entah benar, atau tidak gojek illegal? Saat ini, pemerintah belum punya regulasi yang jelas tentang keberadan gojek. Bahkan beberapa stakeholder terkait menganggap keberadaan gojek sebagai angkutan penumpang melanggar undang undang, menurut Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan, gojek melanggar undang undang nomer 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Menurutnya, dalam undang undang tersebut tertulis, kendaraan roda dua bukanlah angkutan umum. Lantas bagaimana dengan ojek konvensional yang sudah ada sejak dulu keberadaannya?!  Jadi tak hanya ojek online yang harus dibuat regulasinya oleh pemerintah ojek konvensional juga. Selama pemerintah tidak membuat regulasi tentang motor sebagai sarana angkutan umum.

Ojek online dan ojek konvensional ILEGAL. Kalau tidak dibuat regulasinya bisa anda bayangkan betapa banyak ojek online akan bermunculan. Saat ini memang baru 2 operator ojek online, yaitu gojek dan grabike. Tapi tidak menutup kemungkinan akan bertambah melihat pangsa pasar yang masih terbuka. Lantas, apa jadinya misalnya ada 10 operator ojek online di Jakarta, katakanlah tiap operator mempunyai sepuluh ribu armada motor. Terbayangkan sudah seperti apa Jakarta
jadinya (Leonardus Kelvin)

0 komentar:

Posting Komentar