Rabu, 27 Juli 2016

Artikel Ilmiah Populer Tentang SPBU dan RTH


Salah satu impian saya adalah menuliskan hal yang cukup rumit menjadi suatu hal yang sederhana. Misalnya non fiksi semacam skripsi atau jurnal menjadi suatu tulisan artikel sederhana semacam pop-science (artikel ilmiah populer) atau meramunya menjadi tulisan fiksi yang membuat masyarakat umum bisa memahaminya dengan mudah, layaknya membaca dongeng. Mengutip tutur kata Einstein “Jika kamu tidak bisa menjelaskan secara sederhana, maka kamu belum mengerti sepenuhnya”. Akhirnya, saya coba-coba dari skripsi saya sendiri, dan berikut inilah hasilnya. Selamat menikmati membaca~! (L)
Kritik dan sarannya sangat membantu 
======================================================================================
Dua SPBU Tidak Sesuai Dialihfungsikan Menjadi RTH-Taman
Oleh: Lady H.R.K.

Siapa yang tidak tahu Ruang Terbuka Hijau (RTH)? Semakin berkurangnya RTH menjadi masalah ekologis utama di seluruh kota Indonesia. 
Berdasarkan informasi dari Koordinator Kampanye dan Advokasi dari  Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Nurhayati (5/10 dalam VOAIndonesia) dikatakan bahwa secara umum, RTH di kota-kota besar itu memang sangat kurang, karena kebanyakan kota-kota yang ada di Indonesia ini direncanakan tanpa memperhatikan  aspek-aspek lingkungan.
Di Jakarta, pembangunan SPBU setiap tahunnya terus terjadi. Artinya perubahan penggunaan tanah pun kian bertambah. Salah satunya pembangunan SPBU.
Pembangunan SPBU dengan memanfaatkan lahan RTH kian meningkat drastis setelah keluarnya Nota Dinas Gubernur DKI Jaya (DKI Jakarta) pada era 1970-an. Nota dinas tersebut menghimbau untuk siapa yang mau membangun SPBU di Jakarta akan dipinjamkan tanah dari sebagian lokasi RTH berupa taman. Alhasil, dari 23 unit tahun 1970, SPBU kian melonjak menjadi 210 unit tahun 2012. 
Untungnya, fenomena alih fungsi SPBU menjadi taman kian diperhatikan oleh pemerintah. Melalui dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur 728 tahun 2009, sebanyak 27 SPBU dialihfungsikan menjadi RTH berupa taman. Berdasarkan hasil penelitian mahasiswa geografi Universitas Indonesia, Kautsar (2014), pada tahun 2014 hanya 5 SPBU yang belum terealisasi. SPBU tersebut yakni SPBU Jalan Sumenep (34-10302), Tanah Abang (31-10302), Pakubuwono Barat (34-12112), Pakubuwono Timur (31-12103) dan Lapangan Ros (34-12803).
Hasil riset skripsi “Pengembalian Status SPBU-Taman menjadi Ruang Terbuka Hijau di DKI Jakarta” oleh Kautsar (2014), disebutkan bahwa hanya tiga SPBU yang sesuai menjadi taman, yaitu SPBU Sumenep, SPBU Tanah Abang, dan SPBU Lapangan Ros. Sedangkan sisanya, SPBU Pakubuwono Barat dan SPBU Pakubuwono Timur tidak sesuai beralihfungsi menjadi taman. 
Penelitian ini menggunakan pendekatan situs dan situasi, yang mana terdiri dari 5 variabel situs berupa rawan banjir, luas tanah SPBU, status tanah, dan 5 variabel situasi berupa ruang publik lain, ketersediaan SPBU lain, pelayanan SPBU, segmen jalan dan proporsi ruang terbangun. Situs adalah lahan RTH-SPBU dan faktor-faktor lokasi pada lahan tersebut. Situasi adalah keadaan yang ditinjau dari sekitar lahan RTH-SPBU. RTH-SPBU artinya lahan untuk peruntukan SPBU atau RTH. Metode yang dipergunakan ialah metode AHP dan rangking.
Melalui pengisian kuisioner oleh 6 pakar, dibobotkan variabel untuk perhitungan AHP. Kemudian untuk rangking, data didapatkan dari wawancara 6 responden di masing-masing 5 SPBU, observasi dari survey lapang. Kedua metode tersebut kemudian dikombinasikan dan menghasilkan bobot dari tinggi ke rendah. Hasil penelitian kemudian dijabarkan secara kuantitatif dan kualitatif.
Diharapkan sebelum melakukan realisasi SPBU menjadi taman, pemerintah melakukan penelitian terdahulu terkait kebutuhan SPBU.

0 komentar:

Posting Komentar